Table of Content

Ini Lho Cara Lapor Pajak Lewat DJP Online SPT Tahunan

Udah tau belum cara lapor pajak online lewat DJP Online? Di era digital ini, lapor pajak gak perlu ribet ke kantor pajak lho. Cukup modal smartphone a

Datekno.com -  Hei guys! Udah tau belum cara lapor pajak online lewat DJP Online? Di era digital ini, lapor pajak gak perlu ribet ke kantor pajak lho. Cukup modal smartphone atau laptop, kamu bisa menyelesaikan kewajiban pajakmu dengan mudah dan cepat.

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi penghasilan tertentu. Di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan solusi pelaporan pajak yang mudah dan praktis melalui eFiling DJP Online.

eFiling DJP Online menawarkan berbagai kemudahan dan efisiensi bagi Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sistem ini memungkinkan WP untuk:

Cara Lapor Pajak Lewat DJP Online SPT Tahunan


  • Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online, kapanpun dan dimanapun.
  • Membayar pajak secara online melalui berbagai pilihan metode pembayaran.
  • Mengecek status SPT dengan mudah dan cepat.
  • Mendapatkan bukti potong elektronik secara langsung.
  • Mengubah data WP secara mandiri.
  • Mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan yang lengkap dan terkini.

Manfaat eFiling DJP Online:

  • Hemat waktu dan biaya: WP tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT dan membayar pajak.
  • Lebih mudah dan praktis: Pelaporan pajak dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun dengan akses internet.
  • Lebih aman dan terpercaya: Sistem eFiling DJP Online terjamin keamanannya dan datanya terenkripsi.
  • Lebih transparan: WP dapat memantau status SPT dan pembayaran pajaknya dengan mudah.
  • Lebih ramah lingkungan: Penggunaan eFiling DJP Online membantu mengurangi penggunaan kertas.

Contoh Penerapan eFiling DJP Online

SPT Masa PPN: WP yang memiliki usaha yang dikenakan PPN dapat melaporkan SPT Masa PPN secara online melalui eFiling DJP Online.

SPT Tahunan PPh 21: Karyawan yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat melaporkan SPT Tahunan PPh 21 secara online melalui eFiling DJP Online.

Pembayaran Pajak: WP dapat membayar pajak terutang melalui eFiling DJP Online dengan berbagai pilihan metode pembayaran, seperti transfer bank, ATM, dan e-money.

Langkah-langkah Lapor Pajak Lewat eFiling DJP Online

1. Persiapan

Pastikan Anda memiliki NPWP dan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan EFIN di KPP terdekat atau secara online melalui situs DJP Online.

Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong pajak dan bukti pembayaran pajak (jika ada).

Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil.

2. Akses situs DJP Online



  • Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode captcha.
  • Klik "Login".

3. Pelaporan SPT



Pilih menu "Lapor".

Pilih "e-Filing".

Pilih "Buat SPT".




Isi Pertanyaan

Pilij "Jenis SPT yang muncul"


Pilih "Tahun Pjak" Kelik Selanjutnya.


Isi penghasilah satu tahun yang didapat dari bukti potong pajak

Pilih pengahsilan tidak kena pajak baik jomblo atau sudah menikah.

Pilih berikutnya-berikutnya hingga muncul ceklis saya setuju.

Pilih selanjutnya.


Ambil kode verifikasi akan muncul pilihan kirim lewat email atau sms, pilih bebas

Masukan kode verifikasi

Pilih "Kirim SPT"

Anda akan menerima email verifikasi dari DJP. Klik tautan pada email tersebut untuk memverifikasi SPT Anda.

Cetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan pajak.

Tips Sukses Lapor Pajak Lewat eFiling DJP Online

Bacalah petunjuk pada layar dengan seksama.

Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menggunakan panduan yang tersedia di situs DJP Online atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Lakukan pelaporan pajak jauh-jauh hari sebelum batas waktu pelaporan untuk menghindari keterlambatan.

Pastikan Anda selalu menyimpan bukti potong dan bukti pembayaran pajak dengan baik.

Kesimpulan

eFiling DJP Online merupakan solusi pelaporan pajak yang mudah, praktis, dan efisien. Dengan mengikuti langkah-langkah yang dipaparkan di atas, Anda dapat menyelesaikan kewajiban pajak Anda dengan mudah dan tepat waktu.

Posting Komentar